Diingatkan"Jangan Putar Musik Keras" 2 Pria Yang Lakukan Pemukulan, Akhirnya Diamankan Polsek Panti

    Diingatkan"Jangan Putar Musik Keras" 2 Pria Yang Lakukan Pemukulan, Akhirnya Diamankan Polsek Panti

    JEMBER-WWT(27) dan RHM(26) Kedua pria asal Desa Kemuning sari Kecamatan Panti Kabupaten Jember. Keduanya dilaporkan ke Polsek Panti karena menganiaya Pelapor yang bernama Bambang (37) asal Desa Pakis Kecamatan Panti Kabupaten Jember, Minggu (23/10/2022). 

    "Kejadiannya Minggu (23/10/2022)dini hari sekitar pukul 00.30wib di area wisata kampung durian desa pakis Kecamatan Panti, ungkap Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco SH

    Lilik Sukoco menuturkan, kasus itu bermula bahwa baik Pelapor dan kedua Terlapor sama-sama memiliki warung di area wisata kampung durian desa pakis Kecamatan Panti, Saat itu Pelapor menegur dan menyuruh mengecilkan volume musik yang di putar oleh WWT karena mengganggu pengunjung yang bermalam di tempat wisata tersebut, namun saat itu WWT tidak terima dan mengajak RHM mendatangi korban. 

    WWT membawa sebilah pedang dengan maksud untuk menakuti Pelapor, terjadilah cek cok hingga terjadi perkelahian 

    antara pelapor dan RHM keduanya terjatuh kaki RHM terkena pedang yg di bawa WWT hingga Menyebabkan luka sobek di kaki kiri, sedangkan Pelapor mengalami luka lebam di pipi akibat pukulan dari RHM. 

    “Kini Kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Panti untuk proses penyidikan lebih lanjut” tutur Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco SH.

    polres
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Waka Polres Jember Awasi Langsung Tes Urine...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Apel Kesiapsiagaan, Kab. Jember Siagakan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

    Ikuti Kami